google

SISWA MAGANG DI SUPERMARKET JADI KORBAN CYBER BULLYING

CYBER BULLYING




SISWA MAGANG DI SUPERMARKET JADI
KORBAN CYBER BULLYING

Kabar Probolinggo - Probolinggo BP - Peristiwa yang masih hangat dibicarakan
masyarakat, khususnya lingkup Pendidikan, atas kejadian di Supermarket
Karunia Damai Sejahtera (KDS) di Kota Probolinggo yang diunggah di Tiktok
dengan konten ujaran kekecewaan pembeli atas layanan salah satu karyawati yang
merupakan anak magang dari SMKN 1
Probolinggo
yang dianggap tidak sopan.



Unggahan Akun Tiktok dengan pengikut 9 ribu lebih itu
tentunya  berdampak psikis luar biasa
bagi siswi bersangkutan, disamping menjadi minder, serba salah, tidak percaya
diri dan putus asa, dan  eristiwa yang
oleh banyak kalangan dinyatakan sebagai bentuk perundungan itu biasanya
menyisakan trauma mendalam terhadap korban, Akan tetapi gerak cepat penanganan
oleh KPAI, pihak sekolah dan Polres 
Probolinggo khususnya Ka Polres Probolinggo, banyak mendapat apresiasi
dari masyarakat, karena dinilai cukup bagus dan berhasil dalam upaya pemulihan
psikis korban.



Peristiwa perundungan yang terjadi di dunia maya atau medsos
sebagaimana terjadi di Probolinggo itu kemungkinan masuk kategori
cyberbulliying.   Dikutip dari unicef.org bahwa



“Cyberbullying (perundungan
dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi
digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting,
platform bermain game, dan ponsel.”



Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying
adalah perilaku agresif dan bertujuan, yang dilakukan suatu kelompok atau
individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke
waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas
tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban.
Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik
dan mental.



   Hal-hal yang termasuk cyber bullying seperti:



-Menyebarkan kebohongan tentang
seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.



-Mengirim pesan atau ancaman yang
menyakitkan melalui platform chatting serta menuliskan kata-kata
menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang
memalukan/menyakitkan.



 



Perlu diingat bahwa cyberbullying pasti meninggalkan
jejak digital, yaitu sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan
memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku bullying dengan
melaporkan kepada pihak  berwenang.



 




Peristiwa viralnya pembeli memarahi siswi magang dari SMKN 1
di Supermarket KDS Probolinggo itu dimungkinkan masuk Kategori cyberbullying.



    Sebagaimana disampaikan Kepala SMKN 1
Probolinggo  Dwi Anggraeni  S.Pd, M.Pd ketika ditemui Tim Widya
Mandala dikantornya, pada 15/09/2023.



  
"Sebenarnya agar tidak terjadi cyber bullying, diperlukan pencegahan
secara dini, berupa edukasi untuk lebih bijak menggunakan  medsos
.



Jika ada anak merasa sedang di-bully, langkah pertama yang
perlu dilakukan adalah mencari bantuan dari seseorang yang di percaya seperti
orang tua, anggota keluarga terdekat atau orang dewasa  lainnya. Cyber
bullying terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk melakukan pembullyan
dengan memanfaatkan media yang sering dan selalu dekat dengan diri kita sendiri
dan tidak tepat dalam menggunakannya. Dan hal tersebut terjadi karena si pelaku
menginginkan pengakuan orang lain atas dirinya agar diperhatikan," urainya Dwi Anggraeni melanjutkan,



Di sekolah,  siswa bisa menghubungi guru yang dipercaya
seperti guru BK, wali kelas, Pembina OSIS/ Kesiswaan, atau guru mata pelajaran
lain.



Jika bullying terjadi di media sosial, korban bisa
memblokir akun pelaku dan melaporkan perilaku mereka di media sosial itu
sendiri. Media sosial berkewajiban menjaga keamanan penggunanya," 
terangnya.   Sebagaimana diketahui secara umum mengumpulkan dan
menyimpan bukti-bukti bisa membantu korban nantinya untuk menunjukkan apa yang
telah terjadi misalnya menyimpan bukti pesan
dalam chatting dan screenshot postingan di media sosial.



Cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di
media sosial diatur  pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Pada
prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam
Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:  Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



   Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi
unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.Apabila
perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1
orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan turut melakukan tindak
pidana.



"Agar bullying berhenti, kuncinya ialah perlu
diidentifikasi dan dilaporkan lebih lanjut. Hal ini juga dapat menunjukkan
kepada pelaku bully bahwa tindakan mereka tidak dapat diterima,"
kata Dwi Anggraeni menutup pembicaraan.


Penulis        : Hadi Purnomo
Editor           : PrestaBrewox
Redaktur     : Dikpoer

@kabarprobolinggo.my.id 



Post a Comment

0 Comments

Info terkini