google

ANGGOTA DPRD KOTA PROBOLINGGO HARUS CERDAS DAN BERINTEGRITAS


Photo: Hj. Nur Hudana, S.Hi Anggota DPRD Kota Probolinggo


Kabar Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wajib melaksanakan fungsinya dalam hal pengawasan pelaksananan Peraturan Daerah atau Perda dan pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.


DPRD dalam menjalankan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan pengawasan keuangan daerah, DPRD juga ikut merancang APBD yang akan digunakan dan dikelola oleh pemerintah daerah. Tetapi DPRD juga harus menganut asas manajemen dalam menggunakan

fungsi pengawasan, seperti perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.


Oleh karena itu, seorang anggota DPRD haruslah memiliki pemahaman yang memadai tentang fungsi, hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD.

Namun  tidak sekedar paham dan tahu, tetapi dituntut lebih dari itu, yaitu, cerdas,berilmu, bermoral baik dan mampu mengikuti perkembangan IPTEK serta memahami kondisi dan potensi daerahnya untuk dikembangkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.


Adalah Hj. Nur Hudana S.Hi, seorang Anggota DPRD  kota probolinggo  yang memiliki kapasitas dan komitmen  untuk bersama sama masyarakatnya membangun kota Probolinggo, ini terlihat ketika bertemu kelompok masyarakat dilingkungannya, berdiskusi tentang permasalahan sehari hari yang ada disekitarnya, dengan konsep pembangunan dan kesejahteraan, tetapi lebih mengedepankan penyerapan aspirasi dari masyarakat untuk diusulkan menjadi program prioritas Pemerintah Kota Probolinggo. Hal yang cukup menarik, bahwa dalam silaturahmi informal tersebut tidak ada janji janji yang diucapkan oleh Hj. Nur Hudana, justru yang disampaikannya adalah hal hal yang realistis dan menyangkut kepentingan orang banyak.


Sebagaimana  diketahui Hj. Nur Hudana adalah sosok yang sederhana meskipun dia adalah putri dari seorang Kyai pengasuh Pondok Pesantren Mutaalimin kota Proboliinggo, yaitu K.H. Marzoeqie Almarhum dan merupakan istri dari K.H Abdul Azis.


Praktis Hj. Nur Hudana sangat terdidik baik pengetahuan agamanya maupun pendidikan pada umumnya dengan gelar sarjana Hukum Islam yang disandangnya.


Oleh karena itu sesuai kapasitas dan komitmen serta kerendahan hatinya sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo, Hj. Nur Hudana berkeinginan untuk dikawal dan di beri masukan jika ada hal hal yang perlu diluruskan, Dia berpendapat bahwa masyarakat itu sudah cerdas, maka diminta mengawal untuk mencegah kinerja DPRD terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penyelenggaraannya.


Sesuai fungsinya anggota DPRD itu harus ditingkatkan baik mutu pendidikan maupun kemampuannya melaui pelatihan-pelatihan agar benar-benar mewakili rakyat yang telah memilihnya. Sehingga DPRD bisa memberi pelayanan publik sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Tata Pemerintahan yang Baik.


Sikap dan pandangan Hj. Nur Hudana yang terbuka itu yang membuat masyarakat lingkungannya berkeinginan menjadi bagian dari proses mewujudkan produk produk yg merupakan hasil kerja yang baik dari anggota DPRD Kota Probolinggo.


Maka tidak mengherankan jika

masyarakat dilingkungannya menginginkan kembali Hj. Nur Hudana untuk duduk kembali sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo  periode 2024 -2029 mendatang.

(Dikpoerr & Tim)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini