Kabar Probolinggo - Aksi demo menolak RUU Penyiaran, digelar Wartawan se- Probolinggo Raya pada kamis pagi (6/6/2024) di gedung DPRD Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Para awak media peserta demo itu tergabung dalam berbagai organisasi Wartawan diantaranya AWPR, F.WAMIMPRO, TRABAS JKN, IWP, MIO INDONESIA serta insan Pers lainnya.
Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang dianggap kontroversial dan berpotensi membelenggu kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya terkait pelarangan sebagian penyiaran investigasi. Padahal investigasi merupakan rohnya kinerja wartawan. Dan berita yang baik itu dimulai dari investigasi. Jika RUU ini disahkan, karya tulis mereka justru akan menjadi bumerang, mereka tengah memperjuangkan marwah Wartawan sebagaimana tertuang pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999,
Aksi dimulai Pukul 09.00 WIB, masa Aksi bergerak dari titik kumpul di Alun-alun menuju gedung DPRD kota Probolinggo. Dalam orasinya, perwakilan wartawan menyampaikan dengan tegas penolakan terhadap RUU penyiaran itu.
Di halaman gedung DPRD Kota Probolinggo, Mujib selaku Ketua DPRD menyambut kehadiran para Pendemo dengan sikap wajar dan toleran.
Ia mengapresiasi cara penyampaian penolakan RUU oleh para pendemo yang dinilai simpatik, intelek serta menjaga etika. Mujib memahami tujuan demo itu, dan akan meneruskan kepada DPR pusat. Ia berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan para pendemo yang notabene adalah para Jurnalis di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pada kesempatan itu Mujib juga menyampaikan pentingnya komunikasi yang baik dan penuh etika dalam menyampaikan pendapat, untuk itu, Ia bersedia melanjutkan komunikasi dengan insan pers terkait hak dan kewajiban jurnalis.
Senada dengan Mujib, Saat pengamanan demo, Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani, bersama jajarannya, menilai aksi demo para jurnalis kali ini berlangsung damai dan mampu memperlihatkan kedewasaan para wartawan dalam menyampaikan aspirasinya.
Sebelum masa Aksi berpindah ke DPRD Kabupaten, M. Zuhri selaku ketua F. WAMIMPRO sempat mengatakan Aksi yang dilakukan gabungan organisasi wartawan itu, dalam rangka menolak revisi UU Penyiaran yang berarti pengebirian dan pembungkaman mulut para wartawan khususnya hal
pelarangan investigasi.
Berikutnya, masa Aksi bergerak ke gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.
Tetapi masa Aksi tidak diperbolehkan masuk ke halaman dan hanya bisa berorasi di luar Pagar. Pihak DPRD yang diwakili M. Suhud tampaknya menyiapkan penerimaan aksi demo
diluar pagar. Usai orasi, perwakilan wartawan menyampaikan pernyataan sikap dan diterima oleh M.Suhud, dan Ia mengatakan, akan menyampaikan pernyataan penolakan RUU Penyiaran itu kepada pimpinan.
Usai masa aksi membubarkan diri, berbagai kalangan memberikan apresiasi atas etika, solidaritas dan kebersamaan insan pers dalam memperjuangkan hak mereka.
Penulis : Andri/Dikpoer
Editor : Presta