google

Optimalkan Pendapatan Daerah Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB


Kabar Probolinggo -Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait kebijakan terbaru mengenai kewajiban pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar sosialisasi tentang Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) pada Selasa (21/1/25) di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo. 


Hal ini, sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Hadir pada kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Slamet Swantoro, kepala perangkat daerah dan camat se-Kota Probolinggo, serta Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. 

Narasumber dalam kegiatan ini antara lain, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Probolinggo Didit Novianedy, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Probolinggo Noviar Andhika Panji. 

Kepala BPPKAD Ratri Dian Sulistiawati  menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, yaitu agar peserta dan pihak-pihak terkait dapat berperan secara optimal dalam mendukung kebijakan ini serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan dinas maupun pribadi.

 “Menyebarluaskan informasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di lingkungan kerja masing-masing,” jelasnya. 

Sementara itu, mewakili Penjabat Wali Kota M. Taufik, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati  dalam sambutannya menekankan pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor. 

“Semakin besar penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor, semakin besar juga Pendapatan Asli Daerah Kota Probolinggo melalui Opsen atau tambahan pungutan,” terangnya. 

Mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor  900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan  ditindaklanjuti Surat Keputusan  Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban masyarakat. 

Sekda Ninik juga mengungkapkan data terkait potensi tunggakan pajak kendaraan dinas dan pribadi di Kota Probolinggo. Yaitu untuk kendaraan dinas (plat merah) sebesar Rp.100.394.450, sementara untuk kendaraan kendaraan pribadi sebesar Rp 18.916.050.650. Potensi tunggakan terbesar terletak di wilayah Kecamatan Mayangan. Untuk itu, ia mengajak segenap jajarannya berkomitmen patuh terhadap penerapan Opsen ini. 

“Saya mengajak partisipasi dan peran serta khususnya ASN Pemerintah Kota Probolinggo, termasuk masyarakat sipil di dalamnya, guna mewujudkan Kota Probolinggo taat pajak, mewujudkan keseimbangan pembangunan ekonomi, baik antar kelompok, antar sektor di wilayah Kota Probolinggo,” katanya. 

Pada kegiatan itu, dilakukan juga penandatanganan pernyataan komitmen oleh para narasumber disaksikan oleh Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Probolinggo.  

( ***Por )

Post a Comment

0 Comments

Info terkini