Kabar Probolinggo - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo telah sukses memastikan kelancaran penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat pada tahun 2025, usai menyelesaikan proses rekonsiliasi pajak pusat periode semester II tahun 2024.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil rekonsiliasi pajak pusat oleh Suasono Edy selaku Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo bersama Setiawan mewakili KPPN Bondowoso serta Adim mewakili KPP Pratama Probolinggo, ekspos (25/1/25).
Pendatanganan itu merupakan wujud koordinasi yang terjalin dengan baik antara pemkab Probolinggo dengan instansi vertikal dalam pengelolaan pendapatan negara.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Suasono Edy mengatakan, rekonsiliasi ini dinilai sangat penting mengingat menjadi prasyarat bagi penyaluran DBH Pusat pada tahun anggaran 2025.
“Rekonsiliasi pajak pusat sangat penting, karena hasilnya akan menjadi persyaratan bagi penyaluran DBH Pusat. Hal ini juga berkaitan langsung dengan dana yang akan digunakan untuk pembangunan di daerah. Kami harap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” kata Edy.
Ia menerangkan, Pada semester II tahun 2024, Bendahara Pengeluaran SKPD berhasil melakukan pemotongan pajak pusat dengan kontribusi sekitar ± 48 miliar rupiah.
“Angka ini mencerminkan komitmen Pemkab Probolinggo dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak pusat. Sekaligus memastikan bahwa hasil pemotongan pajak tersebut kembali ke daerah melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah (TKD),” terangnya.
Sebagaimana diketahui pemungutan pajak pusat harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, dengan tegas Ia berpesan, seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD dalam pemotongan pajak pusat agar mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangat penting, karena hasilnya tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Salur Dana Transfer ke Daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” tegas Suasono.
Hal ini dapat mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap dana yang diterima dari pusat dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Kami akan terus berupaya meningkatkan sistem pemungutan pajak dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan efisien,” Harap Edy.
Lebih jauh Edy berhatap pasca rekonsiliasi ini, proses penyaluran DBH pada tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
(***Por)
0 Comments