google

Sekolah Menahan Ijazah Dan Kemunginan Resiko Yang Terjadi

Kabar Probolinggo -  Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan. 

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan yang  masih terjadi sampai saat ini, maka merujuk  pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. 

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Apalagi alasan  karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain, hal ini sangat dilarang. 

Maka sangat penting pihak satuan pendidikan untuk melihat resiko akibat menyimpan ijazah terlalu lama dan lupa menyampaikannya kepada yang berhak. 

Resiko yang dihadapi satuan pendidikan ketika menyimpan ijazah bisa terjadi salah satu diantaranya :

- Apabila terjadi musibah kebakaran, maka ijazah bisa ikut hangus terbakar.

- Apabila terjadi musibah banjir yang bisa merusak ijazah akibat Terendam air.

-Apabila  terlalu lama disimpan,  Ijazah bisa rusak akibat dimakan rayap atau rusak karena kelembaban.

- ijasah bisa hilang dari tempat penyimpanan.

- Sekolah tutup atau  tidak beroperasi lagi. 

Apabila terjadi klaim dari pemilik ijazah yang belum dibagikan itu, pihak satuan pendidikan  bisa terkena masalah hukum, karena menahan ijazah dan lalai yang mengakibatkan ijazah, rusak atau hilang. 

Oleh karena itu, ijazah yang masih tersimpan disatuan pendidikan sebaiknya segera diberikan kepada yang berhak, dengan cara dihubungi untuk mengambil ijazah disatuan pendidikan, atau diantar ke alamat pemilik ijazah. 

Cara simpatik ini tentunya akan dihargai, bahkan kemungkinan yang bersangkutan akan membayar penuh tanggungannya atau membayar  kekurangannya sesuai kemampuan, atau bahkan menyumbang serta mengganti beaya pengantaran ijazah tersebut. Hal itu bisa terjadi atas rasa simpati dan trimakasih Kepada satuan pendidikan. 

Dengan demikian, apabila satuan pendidikan tidak lagi menyimpan ijazah atau yang populer dengan istilah menahan ijazah, maka tidak ada lagi beban tanggungjawab dan resiko adanya klaim yang mengarah ke ranah  hukum.

(***por)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini