kabarprobolinggo.com - Dampak positip dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 ke belakang, telah meningkatkan penerimaan pajak sebesar hampir 50 miliar. Hal ini tercatat selama 8 hari pelaksanaan kebijakan, Pemprov Jabar telah menerima pemasukan dari PKB sebesar Rp. 183, 8 miliar lebih, tepatnya Rp.183.826.980.550. Sedangkan penerimaan PKB selama 8 hari pada hari biasa sebesar Rp. 136.657.459.150, jadi dengan penghapusan tunggakan pajak ini ada kenaikan penerimaan hampir 50 miliar. program pembebasan pajak ini berlangsung mulai tanggal 20 Maret 2025 s.d 30 Juni 2025.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dedi Mulyadi telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memperbaiki sistem dan layanan.
Begitu juga Kepala Samsat, mendapat perintah turun ke lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.
"Tim evaluasi akan diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota di Jabar guna mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi wajib pajak," kata dedi Mulyadi beberapa waktu yang lalu.
Dalam unggahan video dimedsos, lewat akun instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Jumat, (28/3/25). Dedi menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga Jabar yang telah merespon positip dengan melakukan pembayaran PKB sesegera mungkin.
"Saya mau mengucapkan terimakasih ya, bagi seluruh warga jabar yang telah membayar tunggakan pajak yang tahun 2025, karena yang tunggakan ada dendanya sudah dihapus " ujarnya.
Bagi warga yang belum sempat bayar PKB tahun 2025, Dedi mengajak untuk segera membayar setelah Hari Raya 1446 H, atau saat masuk kerja tanggal 8 April 2025 bulan depan.
"Saya mengucapkan terimakasih, semoga nanti setelah lebaran, yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dan belum dihapus tunggakan pajak dan dendanya segera datang ya setelah lebaran," ajaknya.
"Nanti pas hari kerja. Kalau ga salah tanggal 8 kita masuk, mulai hari kerja lagi," ucapnya.(*/Por)
0 Comments