kabarprobolinggo.com -Ramai di media sosial isu diberlakukannya peraturan bagi kendaraan roda 2 maupun roda 4, dimana Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mati 2 tahun beturut-turut, jika dipakai dijalan raya dan kena tilang, maka kendaraan akan disita serta data akan diblokir secara permanen atau dihapus, peraturan ini diberlakukan mulai bulan April 2025,
Mengingat banyaknya unggahan tentang hal itu muncul hampir setiap hari di medsos, maka dampaknya luar biasa cepat menimbulkan keresahan serta kekhawatiran dimasyarakat.
Berkaitan dengan itu, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, mengklarifikasi pada Senen,17 Maret 2025, bahwa berita tentang penyitaan kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun dan dihapus datanya, adalah tidak benar. Seperti dilansir Antara, Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.
STNK memang harus diperpanjang setiap tahun, dan jika ada kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, pengemudi akan dikenakan tilang, namun kendaraan tersebut tidak akan disita.
Prosedur yang Berlaku Saat Ini terhadap STNK :
-Pengendara diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Jika tidak, mereka akan dikenakan tilang jika terjaring oleh petugas.
-Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis kecuali atas permintaan pemilik kendaraan.
-Pengendara yang terdeteksi melanggar oleh kamera tilang elektronik (ETLE) tidak langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut Slamet Santoso menjelaskan, tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang sampai batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. (*/Por)
2 Comments
Sekarang logika saja... kalau itu tidak benar, trus masyarakat dapat dari mana vidio tersebut.. kalau bukan masyarakat menyaksikan sendiri kejadian tersebut.. klarivikasi ini hanya untuk menutupi ke bobrokan kalian saja
ReplyDeleteInstansi sampah masyarakat..
ReplyDelete