Polres Probolinggo Kota kembali Berhasil Bekuk Kawanan Residivis Curanmor

 

Kota Probolinggo, Kabarprobolinggo.com  - Keberhasilan kembali ditunjukkan Polres Probolinggo Kota dengan membekuk kawanan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Probolinggo yang selalu membuat khawatir warga. 

Kawanan residivis yang dibekuk ini merupakan komplotan yang sering beraksi di banyak TKP. Mereka adalah AF (40 Th) warga Kelurahan Mayangan,Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan AH (44 Th) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. 

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak 7 kali dan AH ini masuk penjara sebanyak 3 kali.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah pada Jumat, (28/02/25). 

Iptu Zainullah membeberkan , modus operandi kedua tersangka, mereka berkeliling mencari sasaran motor yang bisa dicuri. Setelah mendapatkan sasaran, mereka berbagi tugas AH sebagai pencuri dan AF berjaga mengawasi situasi sekitar.

Setelah berhasil membawa motor korban, kedua tersangka ini bergegas melarikan diri dari rumah korban menuju ke arah selatan. 

"Jadi hari itu, pada tanggal 22 Desember 2024, kedua tersangka ini melihat ada 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tersebut parkir di teras rumah korban di sekitar Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo. AH kemudian masuk ke halaman rumah korban dalam posisi korban sedang tidur di dalam rumah dan kemudian bergegas untuk mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Sedangkan AF saat itu membantu untuk mengawasi lingkungan di sekitar. “ beber Kasihumas. 

Melalui pengamatan yang akurat, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil mengamankan AF di daerah Bayeman Tongas pada (18/2/25).Sedangkan AH diamankan sehari berikutnya pada (19/2/25)  di daerah Wonomerto. 

“Selain mengamankan kedua tersangka, tim Satreskrim Polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Skywave yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan aksinya.” jelas Iptu Zaenullah. 

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (*/Joko)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini