kabarprobolinggo.com - Ketika memasuki bulan Ramadhan, para karyawan swasta, ASN maupun pensiunan banyak membicarakan THR dan berharap segera bisa cair untuk keperluan belanja kebutuhan menjelang lebaran.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diterima karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, Ia menjamin bahwa THR untuk ASN akan dibayarkan bulan ini, demikian juga bagi karyawan swasta.
"Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2), dikutip dari CNN Indonesia.
Meskipun tanggal pencairan belum pasti, namun sebagaimana biasanya THR ASN wajib diberikan Maksimal H - 10 menjelang lebaran.
Aturan pencairan THR bagi ASN diatur dalam peraturan pemerintahan. Namun PP THR PNS 2025 belum terbit. Demikian juga pencairan THR untuk karyawan swasta tahun 2025 juga belum diketahui, mengingat PP terkait pencairan karyawan swasta belum terbit. Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan pembayaran THR di taun 2025 bagi ASN.
Untuk memenuhi salah satu hak ASN itu, Presiden Prabowo tahun ini telah menyiapkan anggaran mencapai 50 triliun, anggaran ini lebih besar dibandingkan anggaran tahun 2024 sebesar 48.7 triliun.
Jika menilik aturan tahun lalu bahwa pencairan THR harus dibayarkan H - 7, maka karyawan swasta akan mendapatkan pencairan THR sekitar tanggal 25 maret 2025.
Sementara itu Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu mengatakan, bahwa peraturan pelaksanaan pencairan THR tahun 2025 ini masih dalam proses penyelesaian.
"Terkait pembayaran THR ASN, saat ini masih proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya," kata Deni pada selasa (4/3/25).
"Sedangkan teknis pelaksanaan dan kapan waktunya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, menunggu pengumuman dari pemerintah," imbuhnya.
Terlepas dari itu, dalam rilis resmi, Minggu (2/3) malam, saat itu Haryo Limanseto Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, bahwa pencairan THR bakal dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.
"Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran," ungkapnya
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," tutur Haryo.
Sedangkan THR para pekerja swasta bisa dibayarkan paling lambat seminggu sebelum lebaran sebagaimana permintaan pemerintah (*/Por)
0 Comments