Giliran Bupati Jember Mulai 1 April 2025 Bantu Kurangi Beban Masyarakat Gratiskan Pengobatan



kabarprobolinggo.com - Bupati Jember Gus Fawait belakangan ini viral melalui video  yang  beredar di whatsApp, berkaitan dengan kebijakan  menggratiskan warga jember yang berobat ke rumahsakit, puskesmas maupun klinik kesehatan yang  bekerja sama dengan BPJS. 

Dalam video itu Gus Fawait menyampaikan,meskipun masih liburan Idulfitri, Bupati didampingi Ketua DPRD Jember mengadakan rapat  melalui zoom meeting dengan para Kepala OPD, BPJS Kesehatan,   Direktur Rumahsakit dan juga pihak-pihak terkait, serta Anggota DPRD Jember.

Bupati berkomitmen terus mengawal program pengobatan gratis dalam bingkai Universal Health Coverage (UHC), ia  meminta waktu untuk mengevalusi, meskipun libur. Hal tersebut  untuk kepentingan rakyat. Ia berprinsip Warga jember tidak boleh lagi sakit dirumah,  tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Meskipun  warga yang tidak punya Kartu BPJS cukup dengan membawa KTP warga Jember, akan mendapatkan layanan kesehatan sebaik mungkin. 

"tidak boleh lagi ada yang sakit, tapi mereka tidak mendapatkan pengobatan dari fasilitas kesehatan. Hari ini cukup membawa KTP, datang ke rumahsakit, datang ke Puskesmas datang ke klinik yang bekerjasama dengan BPJS akan ditangani sebaik mungkin. Kata Gus Fawaid. 

"Bagi yang tidak punya BPJS kami bayari, Pemerintah Kabupaten Jember, saya Bupati, beliau Ketua DPRD, bersepakat membayari masyarakat Jember yang tidak punya BPJS, kami bayari premi BPJSnya, iuran BPJSnya," tegasnya. 

Sementara itu melansir berita dari RRI.co.id, Direktur RSD Balung, dr. Nurullah Hidajahningtyas, menjelaskan bahwa warga Jember yang belum memiliki BPJS, 

warga yang sakit dapat langsung menuju puskesmas atau tiga rumah sakit daerah. Untuk dibantu  mendaftar BPJS UHC (Universal Health Coverage). 

“Apabila ada keluhan seputar kesehatan, bisa langsung datang ke puskesmas terdekat dan 3 rumah sakit daerah. Nanti akan dibantu pendaftaran BPJS UHC-nya," kata dr Nurullah, pada Kamis (3/4/25). 

Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk dapat menikmati layanan ini. 

Pertama, peserta atau masyarakat tersebut harus memiliki KTP elektronik Kabupaten Jember.  

Kedua, warga yang sebelumnya terdaftar dalam Program JKN sebagai PBPU mandiri Kelas 1, 2 dan 3 dengan status kepesertaannya non-aktif karena menunggak iuran, dapat dialihkan. 

“Yaitu menjadi peserta PBPU Pemda dengan tidak menghilangkan kewajiban peserta yang bersangkutan atas tunggakan iurannya tersebut,” kata dr Nurullah.  

Ketiga, bayi baru lahir dari orang tua yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP pemda. 

Keempat, bersedia menjadi peserta dengan hak rawat inap kelas 3. 

Untuk mengaktifkan program ini, calon pasien harus lebih dulu memberikan berkas pengaktifan atau pendaftaran yang meliputi KTP dan KK, melengkapi berkas pendaftaran, dan menyerahkan berkas ke petugas. 

“Jika berkas pasien lengkap, petugas faskes akan melakukan input data. Selanjutnya, PIC dinkes/dinsos akan melakukan approve pada data pasien yang sudah diinput,” ujarnya.  

Lalu, dilanjutkan proses pendaftaran manual oleh petugas ke BPJS kesehatan. Kelengkapan administrasi untuk pendaftaran rawat inap bisa dipenuhi 3 x 24 jam, sedangkan untuk rawat jalan selama 1 x 24 jam. 

"Setelah BPJS UHC aktif, BPJS tersebut bisa digunakan berobat di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia," tambahnya. 

Tidak sedikit warga Jember yang telah memanfaatkan program ini sejak dimulai pada 1 April 2025. Salah satunya yaitu Farida, warga Kecamatan Tanggul, Jember. 

"Awalnya saya tidak bisa mendapatkan pengobatan gratis karena BPJS nunggak. Alhamdulillah, dengan program itu saya bisa tertangani dengan baik. Terima kasih Bapak Bupati dan RS Balung," katanya. 

UHC bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, serta melindungi mereka dari risiko finansial yang mungkin timbul akibat biaya pengobatan. 

Sebagai informasi tambahan, setiap rumah sakit daerah di Jember kini memiliki Corner UHC, yang siap memberikan bantuan informasi terkait pengobatan gratis kepada warga. 

Masyarakat Jember dapat berobat gratis di puskesmas maupun rumah sakit, yang ada di seluruh Indonesia. Ini untuk memastikan tidak ada lagi warga Jember yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan. 

“Tentunya, dalam bingkai UHC. Sejak 1 April ini, akan menjadi kado Idulfitri bagi seluruh warga Jember,” kata Bupati Fawait, pada Senin (24/3/25). 

UHC adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan agar setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu. UHC juga dikenal sebagai cakupan kesehatan semesta.(*/Por)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini