Orangtua Siap-Siap Daftarkan Anak Masuk SMA/SMK, Ada Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Foto: Ka Dindik Jatim pada acara Pembukaan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLBN Tahun Ajaran 2025/2026 di Batu (25/3/25).

kabarprobolinggo.com - Petunjuk Teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, mulai disosialisasikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sistem ini sebelumnya dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih jelas kepada sekolah, orang tua, serta  calon peserta didik dalam proses pendaftaran murid baru. 

Diinformasikan Jadwal pelaksanaan SPMB,  dimulai dengan tahapan pra-pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 19 Mei - 14 Juni 2025. Dilanjutkan pelaksanaan 4 tahap mulai 16 Juni - 5 Juli 2025. 

Dalam sosialisasi SPMB, dihadirkan sebanyak 349 peserta dari 5 Cabdin Pendidikan wilayah Sidoarjo, Gresik, Kab Malang, Kota Malang dan Tulungagung. Selain cabdin, sosialisasi juga menghadirkan Kasi SMA / SMK, 8 Kadindik Kab/Kota, ⁠8 Kepala Kemenag Kab/Kota, 95 Kepala SMA, 59 Kepala SMK, 2 Koordinator Pengawas Jatim, 8 ⁠Operator Cabdin, 95 ⁠Operator SMA, dan 59 operator SMK. 

Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini, ada perbedaan signifikan dalam besaran kuota.

Perbedaan tersebut meliputi : 

1) Pada jenjang SMA, kuota penerimaan untuk jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50% menjadi minimal 35% untuk SMA dan 10% untuk kuota domisili SMK. 

2) jalur afirmasi SMA 30%; sedangkan jalur afirmasi SMK 15%. 

3) jalur mutasi maksimal 5%. 

4) jalur prestasi hasil lomba 5% serta jalur prestasi nilai akademik SMA 25%. 

Aries Agung Paewai selaku Kepala Dindik Jatim menerangkan, perbedaan besaran kuota ini mengacu pada regulasi Kemendikdasmen yang dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dindik Jatim. Adanya juknis ini untuk mempermudah pelaksana SPMB 2025 mulai tingkat cabang dinas, satuan pendidikan dalam hal ini panitia SPMB maupun operator sekolah dalam menjalankan proses SPMB secara transparan. 

"Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur," Terang Aries, pada Selasa (25/3/25). 

Ia berharap melalui sosialisasi yang akan dilaksanakan hingga April mendatang ini, dapat dipahami seluruh panitia penyelenggara serta masyarakat. 

Aries juga menyebutkan adanya perubahan nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili. Pada jalur domisili ini pun, terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20% dan domisili sebaran dengan kuota 15%.

Terkait hal itu, Aries menekankan agar setiap penyelenggara menyampaikan dengan baik kepada masyarakat. Dan ia meminta agar panitia penyelenggara SPMB hingga ditingkat sekolah jangan sampai ada miss komunikasi dalam memahami aturan baru ini. 

Lebih rinci, Mustakim, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim menjelaskan,  terkait jalur domisili, mengacu pada juknis, kuota untuk jalur domisili terbagi menjadi dua. Yakni 20% untuk jalur domisili reguler atau calon murid baru yang didasarkan pada nilai raport dan indeks sekolah , jika ada nilai yang sama baru didasarkan jarak rumahnya terdekat dengan sekolah. 

"Jadi jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% dari daya tampung satuan pendidikan.

Pemeringkatannya didasarkan pada nilai akademik, jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, usia calon murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran," jelas Mustakim. 

Akan tetapi, jika calon murid tidak diterima pada jalur domisili reguler (20%), maka mereka akan diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan yang sama dengan jalur domisili reguler.

Pada jalur domisili sebaran ini calon murid baru bisa memilih sekolah yang terdapat di masing-masing kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon. 

"Artinya jika ada SMA di salah satu kelurahan/desa kuotanya belum terpenuhi, maka yang tidak diterima domisili reguler akan dialihkan ke domisili sebaran," tambah Mustakim. 

Berbeda dengan jalur domisili pada jenjang SMA, di jenjang SMK kuota diberikan sebanyak 10% dari daya tampung sekolah.(*/Por)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini